Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bali Tolak RKUHP, Sejumlah Pasal Dinilai Ganggu Kepariwisataan

image-gnews
Wisatawan berfoto dengan latar belakang ombak menghempas karang di objek wisata Water Blow, Nusa Dua, Bali. Wisatawan tidak akan bisa menikmati objek ini secara gratis karena bakal dikenakan retribusi. TEMPO | Made Argawa.
Wisatawan berfoto dengan latar belakang ombak menghempas karang di objek wisata Water Blow, Nusa Dua, Bali. Wisatawan tidak akan bisa menikmati objek ini secara gratis karena bakal dikenakan retribusi. TEMPO | Made Argawa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku pariwisata di Bali secara resmi menolak revisi undang-undang KUHP atau RKUHP karena sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mengganggu industri andalan di Pulau Dewata.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah atau BPPD Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Menurut Cok Ace pelaku wisata akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali."Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace di Denpasar, Sabtu, 21 September 2019.

Sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu seperti bab tentang perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

Cok Ace yang juga Wagub Bali ini mengartikan dengan pasal itu maka setiap orang tidak peduli warga negara apa pun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.

Hal tersebut akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja menjadi ancaman bagi mereka.

Begitu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, lanjut Cok Acce, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," tegasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

3 jam lalu

The Nusa Dua Bali (ITDC)
Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.


Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

5 jam lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

7 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

15 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

18 jam lalu

Private Jet Villa yang dibuat dari pesawat Boeing 737 bekas di Uluwatu, Bali (privatejetvilla.com)
Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.


17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.


Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

1 hari lalu

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam. Foto: Tripadvisor
Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.


4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

1 hari lalu

Pemandangan zona hijau di Kabul, Afganistan 13 Maret 2019. [REUTERS/Omar Sobhani/File Foto]
4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

Afganistan yang terletak di Asia Selatan dan Asia Tengah menawarkan banyak hal untuk dijelajahi, misalnya situs bersejarah dan budaya.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

1 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.